Mengenal Pengertian dan Fungsi Hukum

Setiap negara tentunya memiliki hukum yang berlaku di masyarakat. Adapun hukum ini berisi tentang aturan, norma, dan sanksi yang merupakan kesepakatan bersama. Dalam hal ini, hukum dibuat untuk mengatur hingga menjaga ketertiban dan keadilan. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dengan sejahtera dan tindak kejahatan dapat dicegah.

Bicara soal hukum, setiap negara tentunya memiliki peraturan hukum yang berbeda, termasuk Indonesia. Sesuai pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara Indonesia wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebab, di setiap negara, hukum merupakan peraturan yang secara resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh pemerintah. Dan, jika terdapat warga negara Indonesia yang tidak mematuhi hukum, maka akan dikenakan sanksi, yakni berupa denda atau hukuman penjara. Berikut ulasan lebih jelas mengenai pengertian dan fungsi hukum.

Pengertian Hukum

Secara etimologis, hukum berasal dari bahasa Arab, โ€˜Alkasโ€™ yang selanjutnya diambil alih ke dalam bahasa Indonesia menjadi โ€˜Hukumโ€™. Adapun hukum memiliki arti sebagai undang-undang yang ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.

Hukum dapat dibuat oleh kelompok legislatif atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.

Di setiap negara, hukum memiliki sistem yang bervariasi. Secara historis, hukum agama berpengaruh kepada hal-hal sekuler, dan masih digunakan di beberapa komunitas agama. Misalnya, hukum syariah berdasarkan prinsip Islam digunakan sebagai sistem hukum utama di beberapa negara, meliputi Iran dan Arab Saudi.

Bidang-bidang Hukum

Bagi Anda yang berada di lingkup firma hukum, memahami soal bidang-bidang hukum menjadi hal penting. Dalam hal ini, hukum dibagi ke dalam beberapa bidang seperti berikut.

  1. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah peraturan yang menentukan perbuatan yang tidak boleh dilanggar dan termasuk dalam tindak pidana. Hukum pidana juga mengatur sanksi yang dapat dikenakan jika melakukan tindak pidana. Adapun hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana di antaranya, hukuman mati, hukuman penjara, hukuman denda, dan hukuman tutupan

  1. Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dengan badan hukum.

  1. Hukum Tata Negara

Hukum tata negara dapat dibilang sebagai hukum yang berhubungan dengan negara. Adapun hukum ini adalah hukum utama yang mengatur hubungan dengan melibatkan pemerintah. Terutama hubungan antara berbagai lembaga pemerintah.

  1. Hukum Internasional

Sesuai namanya, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur segala aktivitas berskala internasional. Hukum internasional awalnya hanya menyangkut aturan dalam hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangannya, hukum internasional juga mengatur struktur dan perilaku dari organisasi internasional, perusahaan multinasional dan individu.

  1. Hukum Adat

Hukum merupakan jenis hukum yang tidak tertulis. Hal ini lantaran tidak ada aturan hukum yang tercatat. Adapun ciri dari hukum adat adalah aturan tersebut diturunkan secara lisan dan turun temurun. Hukum adat bisa mencakup berbagai bidang misalnya, hak dan kewajiban perkawinan, warisan, hubungan antara masyarakat, kepemilikan, dan lain-lain.

Fungsi Hukum

Bagi Anda yang berada di firma hukum, memahami soal fungsi hukum juga diperlukan. Apalagi, hukum memiliki berbagai fungsi di masyarakat, salah satunya sebagai sarana pengendali sosial. Selain itu, hukum juga memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Sarana mengadakan perubahan pada masyarakat.
  • Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
  • Sarana mewujudkan keadilan sosial.
  • Sarana pergerakan pembangunan.
  • Aparatur pengawasan, pelaksana dan penegak hukum.
  • Alat pengikat anggota masyarakat
  • Alat untuk memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
  • Alat stimulasi sosial.