Alur Pernikahan di KUA dan Persyaratan Nikah

by

in

Pernikahan merupakan salah satu proses sakral yang hanya terjadi sekali seumur hidup bagi setiap individu. Sebelum melangsungkan pernikahan secara legal, banyak syarat nikah dan proses yang harus dilalui oleh setiap calon pengantin. Ada persyaratan pernikahan bagi calon mempelai yang berlaku di Indonesia termasuk biaya pernikahan. Untuk detail biaya pernikahan di Indonesia diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah) No 48 Tahun 2014 Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2004 tentang Biaya Atas Jenis Penerimaan Negara Non Pajak Yang Berlaku Di Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya.

Persyaratan Nikah Untuk Calon Pengantin

Syarat pernikahan harus calon pengantin persiapkan jauh-jauh hari agar tidak membuat stress karena pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Negara berlaku 10 hari kerja sebelum hari pernikahan dan bila kurang dari 10 hari kerja harus menyertakan surat dispensasi dari Bupati/ Wali Kota. Persyaratan nikah lengkap yang harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin adalah:

  1. Fotocopi KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Calon Pengantin.
  2. Fotocopi Kartu Imunisasi TT.
  3. Pas Photo dengan Latar Belakang Biru Ukuran 2×3 masing-masing calon laki-laki dan perempuan sebanyak 5 lembar.
  4. Akta Perceraian dari Kantor Pengadilan Agama Khusus Calon pengantin dengan status janda/duda cerai.
  5. Dispensasi Pengadilan Agama untuk calon pengantin dengan usia kurang dari 16 tahun (Perempuan) dan 19 tahun (Laki-laki).
  6. Izin atasan khusus untuk Anggota TNI/Polri.
  7. Surat Keterangan Ayah Kandung bila sudah meninggal.
  8. Surat Keterangan Wali jika wali tidak memiliki alamat yang sama dengan calon pengantin.
  9. Dispensasi Camat bila pendaftaran kurang dari 10 hari kerja.
  10. Surat Ijin Orangan Tua (N5) bila usia calon pengantin di bawah 21 tahun.
  11. Surat Kematian Suami/Istri (N6) bagi duda/janda karena meninggal Dunia.

Alur Menikah Di Kantor Urusan Agama

Setelah persyaratan untuk daftar pernikahan sudah lengkap, hal berikutnya mengerti alur menikah di Kantor Urusan Agama. Bila perbikahan dilaksanakan sesuai  hari dan jam kerja KUA tidak ada biaya yang akan dibebankan bagi calon pengantin tapi  bila diadakan di lokasi dan di luar jam layanan KUA, biaya administrasi yang berlaku sebesar 600 ribu. Alur pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama adalah:

  1. Mendatangi RTP dan Kantor Kelurahan untuk mendapatkan Surat Pengantar Pernikahan
  2. Datang ke Kantor Urusan Agama untuk mendaftarkan pernikahan dan memberikan syarat dan dokumen pernikahan lengkap.
  3. Pilih Hari dan jam pernikahan. Bila lokasi di luar Kantor Urusan Agama dan bukan di jam kerja KUA maka calon pengantin harus membayar sebesar 600 ribu.
  4. Datang ke Kantor Urusan Agama saat hari Pernikahan.
  5. Lakukan Ijab Qabul di depan wali dan saksi pernikahan.
  6. Tanda tangan buku pernikahan setelah melakukan ijab dan qabul dengan lancar.

Setiap calon pengantin wajib tahu tentang persyaratan dan alur pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama sesuai dengan aturan pernikahan di Indonesia. Lakukan pengecekkan dan persiapan syarat menikah jauh-jauh hari agar tidak stress. Saat ini, calon pengantin bisa melakukan persiapan pernikahan efektif secara online karena ada layanan online dari KUA, undangan bisa dipesan melalui web undangan pernikahan digital, hingga banyak referensi konsep pernikahan dari website. Calon pengantin harus telaten dan hati-hati saat menyiapkan pernikahan karena prosesnya cukup banyak dan banyak poin yang wajib diperhatikan selama mempersiapkan pernikahan.